Syarat BPJS Kesehatan
Pembuatan atau pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan perseorangan atau kolektif dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan syarat-syaratnya.
Berikut syarat pembuatan BPJS Kesehatan, dilansir dari laman jamkesnews.com:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Rekening buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Bisa menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK atau anggota keluarga yang menanggung iuran.
- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik rekening. Surat kuasa wajib bertanda tangan pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
- Bagi warga negara asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang.
Selain syarat di atas, siapkan pula syarat lain seperti nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
KOMPAS.com/Bagus Supriadi Cara mencari kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan mudah lewat ponsel
Masyarakat dapat membuat BPJS Kesehatan secara offline maupun online.
Cara membuat BPJS Kesehatan offline dilakukan dengan mendatangi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota.
Sementara bagi yang ingin membuat BPJS Kesehatan tanpa antre, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Berikut cara membuat BPJS Kesehatan offline dan online:
- Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, dan pilihan kelas perawatan (I, II, atau III).
- Pilih juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, nomor ponsel dan email aktif, serta nomor rekening bank.
- Ambil nomor antrean administrasi dan tunggu untuk mendapatkan pelayanan.
- Setelah menyelesaikan adminsitrasi, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama.
- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
- Selanjutnya, Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran iuran pertama berhasil.
Baca juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya