- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
- Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
- Baca dan cermati ketentuan pendaftaran, dan klik "Setuju".
- Siapkan kelengkapan data seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank.
- Masukkan NIK dan ketik kode captcha.
- Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
- Isi data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili.
- Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik "Simpan".
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
- Calon peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama secara autodebet yang dikirim melalui email.
- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
- Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN.
Cara membuat BPJS Kesehatan tersebut dikhususkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Golongan di atas termasuk untuk:
- Mahasiswa dari perguruan tinggi atau lembaga sejenis.
- Siswa atau santri dari sekolah, pesantren, atau lembaga sejenis.
- Saksi dan korban dalam perlindungan lembaga hukum.
- Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara (Lapas) atau panti sosial.
- Lembaga atau badan amal dan lembaga atau badan sosial.
- Koperasi berbadan hukum serta program CSR badan usaha.
Baca juga: Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Pembayarn iuran BPJS kesehatan selanjutnya dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun, dilansir dari laman resmi, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 yaitu:
- Kelas I sebesar Rp 150.000
- Kelas II sebesar Rp 100.000
- Kelas III sebesar Rp 35.000
Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil. Pasalnya, peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda keterlambatan.
Baca juga: Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.