Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji PNS?

Kompas.com - 27/05/2022, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap alasan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Data BKN menyebutkan, sejauh ini ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.

Kepala Biro Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya telah lulus tersebut merasa gaji PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

Baca juga: Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri

Lantas, berapa gaji PNS?

Gaji PNS

Besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani, maka CPNS akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian besaran gaji PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampaknya bagi Negara

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Ada sejumlah tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan yang didapat, yang nominalnya paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com