Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan Baru Pencatatan Nama di KTP | Download Video Tiktok Tanpa Watermark

Kompas.com - 25/05/2022, 05:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Aturan baru pencatatan nama di KTP menjadi berita terpopuler di laman Tren sepanjang Selasa (24/5/2022).

Dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa pencatatan nama di kartu identitas KTP minimal adalah dua kata.

Hal ini tentu saja memicu polemik, karena banyak masyarakat Indonesia yang hanya menyandang satu kata saja dalam namanya.

Pertanyaan soal lantas bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur menyandang nama hanya dengan satu kata saja, menjadi marak di media sosial.

Berikut ini beberapa berita populer Tren sepanjang Selasa (24/5/2022) hingga Rabu (25/5/2022) pagi:

1. Download video TikTok tanpa watermark

TikTok adalah salah satu media sosial yang paling banyak digemari di Indonesia. Karena itulah, artikel mengenai cara mengunduh video TikTok tanpa watermark menjadi salah satu berita populer Tren.

Forbes sendiri, majalah bisnis dan finansial Amerika Serikat, meletakkan TikTok sebagai aplikasi paling banyak diunduh sepanjang tahun, yaitu 656 juta pada 2021 silam. Jumlah itu mengalahkan Instagram (546 juta), Facebook (416 juta), dan WhatsApp (395 juta).

Karena merupakan aplikasi berbagi video, maka aktivitas mengunduh video di TikTok pun menjadi hal yang jamak dilakukan.

Namun sayangnya, dalam setiap video terdapat watermark yang berisi identitas atau akun pengunggah. Watermark ini, dalam beberapa kasus, justru dinilai mengganggu tampilan video yang ada.

Cara untuk mengunduh video tanpa watermark ada di artikel berikut:

Download Video TikTok Tanpa Watermark  

Ilustrasi TikTokbusinessinsider.com Ilustrasi TikTok

2. Aturan nama di KTP minimal 2 kata

Aturan baru soal pencatatan nama di KTP dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, salah satunya mensyaratkan bahwa nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi aturannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com