Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata

Kompas.com - 24/05/2022, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Permendagri itu mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Salah satu syaratnya adalah nama terdiri dari minimal dua kata.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," tulis Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Lantas, apa alasan Kemendagri mengatur nama minimal dua kata?

Baca juga: Nama Satu Kata di E-KTP Sebelum Ada Permendagri 72/2022 Tetap Diakui

Alasan Kemendagri atur nama minimal dua kata

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh memberikan penjelasan mengapa nama minimal dua kata.

"Alasan nama minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan atau mengedepankan masa depan anak," kata Zudan.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia, khususnya pada orang-orang dahulu.

Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.

Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.

Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi-tafsir.

Baca juga: Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan

Bagaimana dengan pemilik nama satu kata?

Zudan menyampaikan, nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.

"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan, dalam keterangan tertulisnya,

Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," tulis aturan tersebut.

Zudan menyebut, jika ada nama warga hanya satu kata, pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata.

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com