Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta yang Disebut Segera Cair

Kompas.com - 14/05/2022, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih dinanti-nanti oleh para pekerja swasta/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjanjikan bahwa BSU senilai Rp 1 juta ditargetkan cair sebelum Lebaran 2022 atau tepatnya sebelum 2 Mei 2022.

Akan tetapi, hingga Kamis (12/5/2022) BSU belum cair.

Baca juga: Lebaran Usai, Kapan Subsidi Gaji atau BSU Cair? Ini Kata Kemenaker

Alasan BSU belum kunjung cair

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/4/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyebut, pihaknya saat ini masih melakukan finalisasi regulasi dan cek data calon penerima.

"Kami masih memfinalkan regulasi dan juga kita cek data calon penerima. Semoga kalau ini sudah selesai kita bisa menyalurkan segera. Kita ingin perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya sesuai dengan tata kelola yang baik," kata Anwar pada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Saat ditanya terkait kapan kepastian BSU akan dicairkan, pihaknya tidak bisa memastikan. Pihaknya berharap penyaluran bisa segera dilakukan.

"Kami ingin semua bisa disiapkan dengan baik, regulasi, data calon penerima, penyaluran dan pelaporannya," ujar Anwar.

Cara mengecek penerima BSU

Dikutip dari Kompas.com, (12/4/2022), jika Anda termasuk dalam persyaratan sebagai penerima BSU yakni pekerja swasta dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan dan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa disimak tata cara pengecekan penerima BSU.

Ada 3 cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.

1. Laman BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Cek bagian verifikasi
  • Ketuk "Lanjutkan"
  • Hasil akan ditampilkan. 

Baca juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman Kemnaker

Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon oenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

 

2. Laman resmi Kemnaker

Selain itu, cara lain untuk mengecek penerima BSU 2022 bisa dengan mengunjungi laman resmi Kemnaker.

Berikut tata caranya:

  • Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  • Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
  • Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan

3. Aplikasi BPJSTK Mobile

Karena salah satu syarat penerima BSU Rp 1 juta yakni peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka pastikan Anda terdaftar aktif.

Berikut cara ceknya:

  • Install aplikasi BPJSTK Mobile di ponsel Anda
  • Masukkan KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan)
  • Masukkan NIK e-KTP
  • Tuliskan tanggal lahir
  • Masukkan nama (cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP)

Setelah terdaftar dan login, nantinya peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan memilih menu "Kartu Digital".

Pada bagian bawah di dalam menu tersebut akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Itulah penjelasan mengenai tata cara mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Naker, aplikasi BPJSTK Mobile, dan situs resmi Kemnaker.

(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Luthfia Ayu Azanella| Editor: Inten Esti Pratiwi, Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com