KOMPAS.com - Pemerintah resmi membentuk tim transisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) guna menyukseskan upaya pemindahan IKN.
Pembentukan tim tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno pada 28 April lalu.
"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut Tim Transisi," bunyi Pasal 1 Kepmensesneg, dikutip pada Minggu (8/5/2022).
Lantas apa saja tugas dan fungsi tim transisi pemindahan IKN?
Baca juga: Gaji dan Fasilitas yang Didapat Pegawai hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022 juga mengatur apa saja tugas dan fungsi tim transisi IKN, terutama di dalam Pasal 3.
Pasal 3 huruf a menjelaskan tim transisi bertugas mengonsolidasikan penyelenggaraan program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Selain itu, pada huruf b, tim juga bertugas memfasilitasi tindak lanjut arahan atau kebijakan presiden untuk memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Mereka pun bertugas memberikan fasilitas bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
"Memberikan masukan mengenai langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN," terang Pasal 3 huruf d.
Baca juga: Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bambang Susantono
Huruf e, tugas dan fungsi tim ini membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain.
Kemudian, mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Tim transisi juga membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
"Tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 huruf i.
Lalu, siapa saja yang mengisi jabatan di tim transisi ini?
Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Berikut susunan keanggotaan tim transisi pemindahan IKN, sesuai dengan Pasal 2 Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022:
Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe
Sekretariat yang terdiri atas:
Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya
Tim Informasi dan Komunikasi
Tim Ahli
Bidang Koordinasi Perencanaan
Baca juga: PNS Bisa Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Ini Ketentuannya
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim
Baca juga: Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsi Tim Transisi Pemindahan IKN
Bidang Koordinasi Investasi
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Koordinasi Pendanaan
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.