Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT

Kompas.com - 30/04/2022, 08:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan

Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.

3. Syarat pencairan lebih sederhana

Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.

Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital

Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi.

Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com