KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/4/2022) di rumah dinasnya.
Sejak saat itu, Ade Yasin bersama beberapa orang lainnya yang diduga terkait dengan tindak suap yang dilakukan, dibawa oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, kini Ade Yasin pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan lembaga anti rasuah itu.
Dan berikut ini adalah sejumlah fakta dari penangkapan Ade Yasin oleh KPK berdasarkan pemberitaan yang telah dimuat Kompas.com sebelumnya:
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK
Ade menjadi satu dari 11 orang yang terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
Selain Ade, sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwalian Jawa Barat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor juga turut diamankan oleh KPK terkait kasus ini.
Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari Bandung, Bogor, dan beberapa daerah lain di Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Ade melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.
Suap diberikan dengan tujuan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Dari OTT itu, diamankan uang senilai Rp 1,024 miliar yang terdiri dari Rp 570 uang tunai dan Rp 454 uang dalam rekening.
Setelah melalui pemeriksaan di KPK, Ade Yasin pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 bersama 7 orang yang lain.
Dalam kasus ini, Ade adalah pihak pemberi suap.
Ada 3 orang lain yang juga menjadi tersangka dalam posisi sama seperti Ade, mereka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Sub Direktorat Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
3. Bantah lakukan suap
Atas dugaan suap yang dialamatkan padanya, perempuan 53 tahun itu membantah telah melakukan perbuatan tersebut.