Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring

Kompas.com - 29/04/2022, 08:53 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara klaim JHT lewat aplikasi

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara klaim JHT melalui aplikasi JMO:

  • Mengunduh apliksi JMO di Play Store atau App Store
  • Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Klik menu “Pengkinian Data”
  • Muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah” Melakukan verifikasi data peserta
  • Klik “Selanjutnya”
  • Mengisi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail
  • Mengisikan data NPWP dan rekening bank
  • Klik “Selanjutnya”
  • Mengisi data kependudukan dan data tambahan lainnya.
  • Selanjutnya klik “Konfirmasi”
  • Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu “Jaminan Hari Tua”
  • Klik “Klaim JHT
  • Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan
  • Halaman selanjutnya akan muncul data kepesertaan
  • Jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan rincian saldo JHT
  • Klik “Selanjutnya”
  • Lalu klik “Konfirmasi”.

Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

Mengganti aturan sebelumnya

Ida menjelaskan, dengan disahkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 resmi dicabut.

"Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT," ungkap Ida.

Kendati demikian, kemudahan dalam proses kalim manfaat KHT tidak serta merta menjadi alasan bagi pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya.

“Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuh dia.

Baca juga: Profil Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com