Ida mengatakan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, persyaratan klaim JHT lebih sederhana dibandingkan peraturan sebelumnya.
Berikut rincian persyaratan klaim JHT berdasarkan kriteria peserta JHT:
Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT
Baca juga: Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT Kemnaker
Sebagai tambahan informasi, seluruh dokumen persyaratan pengajuan klaim JHT ini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
"Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan manfaat klaim JHT, yaitu persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli," terang Ida.
Sebelumnya, syarat pengajuan klaim JHT harus mengajukan 4 dokumen asli, di antaran klaim kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu EKluarga, dan surat keterangan lainnya.
Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK
Mengacu pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim JHT bisa dilakukan sebelum pekerja berusia 56 tahun.
"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," kata Ida.
"Sekali lagi saya samapaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT," imbuhnya.
Adapun kriteria pekerja yang bisa melakukan pengajuan klaim JHT adalah sebagai berikut:
Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?