Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring

Kompas.com - 29/04/2022, 08:53 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Syarat klaim JHT lebih sederhana

Ida mengatakan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, persyaratan klaim JHT lebih sederhana dibandingkan peraturan sebelumnya.

Berikut rincian persyaratan klaim JHT berdasarkan kriteria peserta JHT:

1. Peserta yang mencapai usia pensiun:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Peserta yang mengundurkan diri:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti pengunduran diri dari perusahaan setempat

3. Peserta yang di-PHK:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti surat PHK

Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

4. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

5. Peserta yang mengalami cacat total tetap

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

6. Peserta yang meninggal dunia:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ahli waris
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT Kemnaker

Sebagai tambahan informasi, seluruh dokumen persyaratan pengajuan klaim JHT ini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

"Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan manfaat klaim JHT, yaitu persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli," terang Ida.

Sebelumnya, syarat pengajuan klaim JHT harus mengajukan 4 dokumen asli, di antaran klaim kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu EKluarga, dan surat keterangan lainnya.

Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun

Mengacu pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim JHT bisa dilakukan sebelum pekerja berusia 56 tahun.

"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," kata Ida.

"Sekali lagi saya samapaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT," imbuhnya.

Adapun kriteria pekerja yang bisa melakukan pengajuan klaim JHT adalah sebagai berikut:

  • Pekerja yang mencapai usia pensiun
  • Pekerja mengalami cacat total tetap
  • Pekerja meninggal dunia
  • Pekerja mengundurkan diri
  • Pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan
  • Pekerja meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com