Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara daring.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (26/4/2022).

"Penyampaian permohonan klaim dapat dilakukan secara daring. Tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (28/4/2022).

Adapun di dalam pasal 18 poin ketiga Pemenaker Nomor 4 Tahun 2022, tertulis sebagai berikut:

"Penyampaian permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring."

Dua ayat yang dimaksud merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan klaim.

Lantas apa saja persyaratan klaim JHT?

Ida mengatakan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, persyaratan klaim JHT lebih sederhana dibandingkan peraturan sebelumnya.

Berikut rincian persyaratan klaim JHT berdasarkan kriteria peserta JHT:

Sebagai tambahan informasi, seluruh dokumen persyaratan pengajuan klaim JHT ini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

"Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan manfaat klaim JHT, yaitu persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli," terang Ida.

Sebelumnya, syarat pengajuan klaim JHT harus mengajukan 4 dokumen asli, di antaran klaim kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu EKluarga, dan surat keterangan lainnya.

JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun

Mengacu pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim JHT bisa dilakukan sebelum pekerja berusia 56 tahun.

"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," kata Ida.

"Sekali lagi saya samapaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT," imbuhnya.

Adapun kriteria pekerja yang bisa melakukan pengajuan klaim JHT adalah sebagai berikut:

Mengganti aturan sebelumnya

Ida menjelaskan, dengan disahkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 resmi dicabut.

"Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT," ungkap Ida.

Kendati demikian, kemudahan dalam proses kalim manfaat KHT tidak serta merta menjadi alasan bagi pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya.

“Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuh dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/29/085300965/update-aturan-klaim-jht-syarat-lebih-sederhana-dan-bisa-daring

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke