Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal 2 Hari, Ini Sekolah Kedinasan yang Tak Ada Syarat Tinggi Badan

Kompas.com - 28/04/2022, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 akan ditutup pada 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Sejumlah sekolah kedinasan menyebutkan adanya syarat tinggi badan bagi calon pendaftar. 

Persyaratan tinggi badan yang dicantumkan di antaranya perempuan minimal 160 cm dan laki-laki minimal 170 cm.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Ditutup 5 Hari Lagi, Ini Cara Daftarnya

Meski demikian, terdapat beberapa sekolah kedinasan yang tidak mencantumkan syarat tinggi badan. Berikut sekolah kedinasan yang tidak mencantumkan tinggi badan:

1. STIS

Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) adalah salah satu sekolah yang dalam pengumumannya tidak mensyaratkan tinggi badan kepada calon pelamar.

Kuota penerimaan bagi mahasiswa STIS adalah sebanyak 500 orang termasuk 10 orang program afirmasi wilayah khusus (Papua dan Papua Barat).

Rinciannya yakni sebagai berikut:

  • Program DIII Statistika: 100 mahasiswa
  • Program DIV Statistika: 250 mahasiswa
  • Progra DIV Komputasi Statistik: 150 mahasiswa

Lulusan Politeknik Statistik STIS nantinya akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak mencantumkan persyaratan tinggi badan, berikut ini persyaratan umum masuk STIS:

  • Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba
  • Tidak buta warnna, pengguna kaca mata/lensa kontak minus dan atau plus bisa diberikan toleransi di bawah 6 dioptri
  • Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA peminatan MIPA/IPS dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika
  • Nilai matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 atau 3,20 (skala 1,00-4,00) pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
  • Umur maksimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September2022.

Sejumlah persyaratan umum lain yakni belum menikah dan bersedia tak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistik STIS sampai dengan pengangkatan PNS
Selain itu tak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

Serta bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistik STIS dan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.

Nantinya usai lulus pendidikan juga harus bersedia ditempatkan di BPS di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu disyaratkan tak mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II sekurang-kurangnya 7 tahun.

Baca juga: Syarat dan Alur Pendaftaran STIN, Sekolah Kedinasan di Bawah BIN

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com