KOMPAS.com - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 akan ditutup pada 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.
Sejumlah sekolah kedinasan menyebutkan adanya syarat tinggi badan bagi calon pendaftar.
Persyaratan tinggi badan yang dicantumkan di antaranya perempuan minimal 160 cm dan laki-laki minimal 170 cm.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Ditutup 5 Hari Lagi, Ini Cara Daftarnya
Meski demikian, terdapat beberapa sekolah kedinasan yang tidak mencantumkan syarat tinggi badan. Berikut sekolah kedinasan yang tidak mencantumkan tinggi badan:
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) adalah salah satu sekolah yang dalam pengumumannya tidak mensyaratkan tinggi badan kepada calon pelamar.
Kuota penerimaan bagi mahasiswa STIS adalah sebanyak 500 orang termasuk 10 orang program afirmasi wilayah khusus (Papua dan Papua Barat).
Rinciannya yakni sebagai berikut:
Lulusan Politeknik Statistik STIS nantinya akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak mencantumkan persyaratan tinggi badan, berikut ini persyaratan umum masuk STIS:
Sejumlah persyaratan umum lain yakni belum menikah dan bersedia tak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistik STIS sampai dengan pengangkatan PNS
Selain itu tak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
Serta bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistik STIS dan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.
Nantinya usai lulus pendidikan juga harus bersedia ditempatkan di BPS di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu disyaratkan tak mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II sekurang-kurangnya 7 tahun.
Baca juga: Syarat dan Alur Pendaftaran STIN, Sekolah Kedinasan di Bawah BIN