Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa larangan ekspor ini bersifat sementara saja hingga pemenuhan kebutuhan pangan di Indonesia kembali terpenuhi.
Untuk mengatur mekanisme kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang bekerja sama dengan bea cukai untuk memonitor perlaksanaan kebijakan bahkan saat libur Hari Raya.
"Permendag akan diterbitkan demikian pula dari beacukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," imbuhnya.
Selain bea cukai, Satuan Tugas (Satgas) pangan juga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situas yang ada," jelas Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.