KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta, viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, ia mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap. Jika tidak mau membayar, ia diancam akan dipenjara selama 14 hari.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa itu.
Ia memastikan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polresta Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Baca juga: Polisi Buka Hotline Pelaporan Polantas Nakal, Catat Nomor Ini!
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) April 24, 2022
Lantas, bagaimana update penanganan kasus hingga saat ini? Apakah sidang kode etik telah digelar, dan apa hasilnya?