Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022), benteng tembok Keraton Kartasura itu telah didaftarkan sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) Jawa Tengah.
Artinya, tembok tersebut harus dilindungi dan tidak boleh dirusak atau mengubah bentuk aslinya.
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.
"Menurut informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tembok itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya," ujar Camat Kartasura Joko Miranto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Dalam aksi penjebolan situs penting itu, pemilik ternyata belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo terkait akan digunakannya lahan itu sebagai tempat usaha.
Begitu juga izin ke kelurahan maupun kecamatan belum dilakukan.
Lantaran belum ada permohonan izin dan sudah didaftarkan sebagai BCB, pemerintah setempat langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah diberi garis polisi.
Setelah ditanyai soal perizinan, Bambang atau selaku pemilik lahan tidak mengetahui jika tembok yang berdiri di atas lahannya adalah situs budaya.
Terkait penjebolan benteng tembok Keraton Kartasura, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) masih mengumpulkan data di lokasi perusakan tembok tersebut.
"Hari ini (Sabtu, 23 April 2022) pengumpulan data terlebih dahulu. Jadi nanti setelah pengumpulan data akan kita lanjutkan, kita tentukan terkait dengan unsur-unsurnya (tindak pidana) masuk atau tidak," ujar Tim PPNS BPCB Harun Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Harun menambahkan, jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasuta maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Mengenai apakah ada dugaan penyelewengan terhadap kepemilikan tanah mengingat kawasan cagar budaya, pihaknya mengatakan masih fokus dalam penanganan perusakan tembok cagar budaya itu.
"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.