Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku

Kompas.com - 20/04/2022, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak 1 April 2022.

Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).

Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Berikut daftarnya:

Overspeed

  1. Tol Jakarta-Cikampek
  2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  3. Tol Soedijatmo
  4. Tol Dalam Kota
  5. Tol Kunciran-Cengkareng

Overload

  1. Tol JOR
  2. Tol Jakarta-Tangerang

Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu, diketahui batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Polda Metro Masih Petakan Jalur Arteri yang Bakal Dipasang Kamera ETLE Batas Kecepatan

Cara cek ETLE secara online

Untuk memudahkan pengendara, pengecekan pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara online.

Berikut caranya:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  3. Klik "Cek Data"
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Baca juga: Kawal Arus Mudik Lebaran 2022, Polda Jatim Maksimalkan Penerapan ETLE

Mekanisme e-tilang

Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut mekanisme e-tilang yang sudah berlaku di jalan tol:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.

Tahap 3

Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.

Tahap 5

Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Dandy Bayu Bramasta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com