KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri.
Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Akan tetapi, kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik yang dikenakan PPN, karena termasuk jasa kena pajak.
Lantas, berapa besaran PPN layanan uang elektronik dan bagaimana cara menghitungnya?
Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran PPN di Indonesia adalah 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022.
Perlu diketahui, pada konteks financial technology, besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang Anda lakukan.
Jika Anda memiliki saldo Rp 50 juta di sebuah platform dompet digital, misalnya, maka Anda tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut.
Akan tetapi, beda kasus ketika Anda melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.