KOMPAS.com – Menjelang hari raya Idul Fitri, umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, dan dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Perintah mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar ra, yaitu:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini bertujuan untuk menyucikan diri usai menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Tak hanya itu, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian kepada orang yang kurang mampu sehingga dapat berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh mereka yang beragama islam dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan bahan pokok untuk Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dilansir dari Baznas.go.id, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras di wilayah tersebut.
Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.
Baca juga: Zakat Fitrah 2021: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Pembayaran
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah juga bisa diberikan dalam nominal uang yang setara dengan besaran zakat fitrah.
Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui dua platform di Indonesia:
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
Berikut cara membayar zakat secara online melalui Baznas:
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat?
Selain Baznas, platform online lainnya seperti Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online. Berikut cara pembayarannya:
Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?
Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan diberi akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Adapun mereka yang berhak menerima zakat sudah tercantum di dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," (QS. At-Taubah ayat 60).
Dilansir dari Kompas.com, berikut golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:
Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah.
Sebab, mereka yang termasuk golongan fakir adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian. Oleh karena itu, patut untuk dibantu.
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dnegan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima
Golongan amil merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga distribusi atau penyaluran zakat bagi golongan yang membutuhkan.
Selanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang ayng baru memeluk agama Islam.
Baca juga: Zakat Fitrah: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat
Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab. Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam ayng menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang ayng terjajah dan teraniaya.
Di zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.
Gharimin juga merupakan salah satu golingan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup guna mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Baca juga: Zakat Fitrah: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Bayar via Online
Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.
Terakhir, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah golongan Ibu Sabil. Golongan ini merupakan orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.
Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajr juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.