Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu UU TPKS

Kompas.com - 13/04/2022, 07:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa 'Tindak Pidana', karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus.

Selain itu, perubahan itu juga diharapkan memudahkan penegak hukum melakukan tugasnya menentukan unsur pidana ke pelaku kekerasan seksual dan menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.

RUU ini juga sempat dihapus 85 pasalnya. Dilansir dari Kompas.com, 3 September 2021, terdapat perubahan pada 85 pasal yang dipangkas dan perubahan pada draf RUU PKS yang dikeluarkan oleh Badan Legisatif DPR RI.

Setelah didaftarkan pada 17 Desember 2019 dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, muncul draf baru RUU PKS yang disusun oleh Badan Legislatif DPR RI (BALEG).

Setelah perjalanan panjang, RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS pada Selasa, (12/4/2022).

UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Baca juga: UU TPKS: Memaksa Penggunaan Kontrasepsi dan Sterilisasi Bisa Dipenjara 9 Tahun

9 tindak pidana kekerasan seksual

Dilansir Kompas.com, Selasa (12/4/2022), terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.

Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, yakni:

  1. Pelecehan seksual nonfisik
  2. Pelecehan seksual fisik
  3. Pemaksaan kotrasepsi
  4. Pemaksaan sterilisasi.
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni:

  1. Perkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap anak
  4. Perbuatan cabul terhadap anak
  5. Eksploitasi seksual terhadap anak
  6. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
  7. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  8. Pemaksaan pelacuran
  9. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual
  10. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia, Deti Mega Purnamasari, Firdhayanti | Editor: Icha Rastika, Diamanty Meiliana, Tentry Yudvi Dian Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Anang Hermansyah Sekeluarga Jadi Duta Wisata Jeju Korea Selatan

Anang Hermansyah Sekeluarga Jadi Duta Wisata Jeju Korea Selatan

Tren
Bagaimana Cara Para Ilmuwan Menentukan Usia Sebuah Pohon? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Cara Para Ilmuwan Menentukan Usia Sebuah Pohon? Berikut Penjelasannya

Tren
Ramai soal Telkomsat Jual Layanan Starlink Harganya Rp 130 Juta, Ini Kata Telkom Group

Ramai soal Telkomsat Jual Layanan Starlink Harganya Rp 130 Juta, Ini Kata Telkom Group

Tren
Viral, Video Kebakaran di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru, Ini Kata Pengelola

Viral, Video Kebakaran di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru, Ini Kata Pengelola

Tren
Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka

Bermaksud Bubarkan Tawuran, Remaja di Kalideres Jakbar Jadi Tersangka

Tren
Sedikitnya 1.000 Jemaah Haji Meninggal di Arab Saudi, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Sedikitnya 1.000 Jemaah Haji Meninggal di Arab Saudi, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Tren
Update: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 225 Orang

Update: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 225 Orang

Tren
PBB Ketar-ketir Lebanon Bernasib Seperti Gaza, Apa Antisipasinya?

PBB Ketar-ketir Lebanon Bernasib Seperti Gaza, Apa Antisipasinya?

Tren
4 Lowongan KAI untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Cara Melamarnya

4 Lowongan KAI untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Cara Melamarnya

Tren
Gaduh soal Lumba-Lumba Pink, Asli atau Rekayasa? Ini Kata Peneliti Mamalia Laut

Gaduh soal Lumba-Lumba Pink, Asli atau Rekayasa? Ini Kata Peneliti Mamalia Laut

Tren
Istilah 'Khodam' Ramai di Media Sosial, Apa Itu? Ini Penjelasan Budayawan

Istilah "Khodam" Ramai di Media Sosial, Apa Itu? Ini Penjelasan Budayawan

Tren
5 Perilaku Aneh yang Umum Dilakukan Anjing Peliharaan dan Alasannya

5 Perilaku Aneh yang Umum Dilakukan Anjing Peliharaan dan Alasannya

Tren
28 Wilayah DIY Berpotensi Kekeringan 21-30 Juni 2024, Mana Saja?

28 Wilayah DIY Berpotensi Kekeringan 21-30 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Viral, Video Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Bogor: Sedang Dicari Identitasnya

Viral, Video Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Bogor: Sedang Dicari Identitasnya

Tren
Profil 10 Stadion yang Menggelar Pertandingan Euro 2024 Jerman

Profil 10 Stadion yang Menggelar Pertandingan Euro 2024 Jerman

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com