Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa 'Tindak Pidana', karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus.
Selain itu, perubahan itu juga diharapkan memudahkan penegak hukum melakukan tugasnya menentukan unsur pidana ke pelaku kekerasan seksual dan menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.
RUU ini juga sempat dihapus 85 pasalnya. Dilansir dari Kompas.com, 3 September 2021, terdapat perubahan pada 85 pasal yang dipangkas dan perubahan pada draf RUU PKS yang dikeluarkan oleh Badan Legisatif DPR RI.
Setelah didaftarkan pada 17 Desember 2019 dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, muncul draf baru RUU PKS yang disusun oleh Badan Legislatif DPR RI (BALEG).
Setelah perjalanan panjang, RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS pada Selasa, (12/4/2022).
UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.
Baca juga: UU TPKS: Memaksa Penggunaan Kontrasepsi dan Sterilisasi Bisa Dipenjara 9 Tahun
Dilansir Kompas.com, Selasa (12/4/2022), terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, yakni:
Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni:
Ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia, Deti Mega Purnamasari, Firdhayanti | Editor: Icha Rastika, Diamanty Meiliana, Tentry Yudvi Dian Utami)