Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/04/2022, 06:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

6. Korporasi yang melakukan TPKS bisa dikenai pidana dan denda

Dalam Pasal 13, dijelaskan, pihak korporasi yang melakukan TPKS dapat dikenai denda sekitar Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar.

Selain itu, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  • Pembayaran Restitusi
  • Pembiayaan pelatihan kerja
  • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari TPKS
  • Pencabutan izin tertentu
  • penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korperasi
  • Pembubaran korporasi

7. Keterangan saksi/korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa keterangan saksi dan/atau korban TPKS dan 1 alat bukti yang sah sudah dapat menentukan seseorang menjadi terdakwa.

Alat bukti yang sah dalam pembuktian TPKS yakni:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa
  • Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan

Pada Pasal 24, disebutkan, korban TPKS berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
  • Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
  • Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan/atau
  • Ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana

Sebagai informasi, jika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling lama 1 (satu) tahun.

9. Korban TPKS berhak mendapatkan pendampingan

Dalam UU TPKS Pasal 27 sampai Pasal 29, korban atau setiap orang yang mengetahui atau menyaksikan terjadinya TPKS bisa melaporkan kepada kepolisian, UPTD PPAD, atau lembaga penyedia layanan, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Nantinya, UPTD PPAD atau lembaga penyedia layanan wajib memberikan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan korban serta membuat laporan kepada kepolisian.

10. Tidak ada restorative justice

Dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022), penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak akan bisa menggunakan pendekatan restorative justice.

Pendekatan restorative justice sendiri merupakan penyelesaian suatu perkara dengan menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

“Dalam RUU itu, penyelesaian kekerasan tindak pidana seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice, tidak boleh,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Ketentuan tersebut, menurut Eddy guna menghindari upaya-upaya penyelesaian dengan uang.

Menilik dari beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi, pelaku secara ekonomi lebih mampu daripada korban. Kasus tersebut pun selesai dengan pemberian sejumlah uang tanpa adanya proses hukum.

Itulah 10 poin penting dari UU TPKS yang disahkan hari ini, Selasa (12/4/2022) oleh DPR.

Baca juga: UU TPKS Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Ancaman Hukuman 4-6 Tahun Penjara 

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com