Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung THR Lebaran Karyawan Prorate, PKWT, PKWTT, dan Harian

Kompas.com - 12/04/2022, 18:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Perusahaan juga akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Itulah rincian cara menghitung besaran THR bagi karyawan berstatus PKWT, PKWTT, dan prorata/prorate/proportional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com