Contoh 1, pembangunan sekaligus dengan luas kurang dari 200 meter persegi.
Tuan W membangun sendiri rumahnya secara sekaligus dimulai bulan Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi
Pada kasus ini maka Tuan W tak kena PPN.
Contoh 2, pembangunan sekaligus luas 200 meter persegi.
Tuan X membangun sendiri rumahnya sekaligus di bulan Juni 2022 dengan luas 200 meter persegi.
Dengan demikian Tuan X kena PPN.
2. Kegiatan membangun bertahap
Contoh 1: Tuan Y membangun Gudang 120 meter persegi secara bertahap di mana pada bulan Juni 2022 seluas 50 meter persegi dan bulan Januari 2023 seluas 70 meter persegi.
Kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan karena dibangun kurang dari 2 tahun dengan luas bangungan kurang dari 200 meter persegi.
Dalam contoh ini, Tuan Y tak dikenakan PPN.
Contoh 2: Tuan Z membangun gudang seluas 300 meter persegi secara bertahap di mana pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi dan Januari 2023 seluas 200 meter persegi.
Pada contoh ini tenggat waktu tak lebih dari 2 tahun. Jumlah luas bangunan pada satu kesatuan kegiatan juga melebihi batas 200 meter persegi. Maka kegiatan tersebut dikenai PPN.
Contoh 3: Tuan A membangun sendiri ruko luas 250 meter persegi secara bertahap.
Di mana tahap pertama pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi dan Januari 2025 dilanjutkan pembangunan seluas 150 meter persegi.
Dengan demikian kegiatan bulan Juni 2022 dikenai PPN karena luas ruko melebihi 200 meter persegi.
Sedangkan kegiatan membangun bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah karena lebih dari dua tahun, bangunan juga tak melebihi 200 meter persegi, sehingga tak kena PPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.