KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai bulan ini, April 2022.
Penghentian siaran TV analog sebenarnya dijadwalkan pada 2021, tetapi pemerintah memutuskan untuk menundanya karena berbagai alasan.
Ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, sebagaimana dilansir dari siarandigital.kominfo.go.id, yaitu:
Baca juga: Segera Pasang STB, Beberapa Daerah Ini Tak Lagi Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai April
Lantas, daerah mana saja yang termasuk dalam penghentian siaran TV analog tahap I?
Aceh
Sumatera Utara
Baca juga: Kominfo Mulai Bagikan STB TV Digital Gratis, Ini Cara Mendapatkannya