KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April 2022.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Sebelumnya disebutkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Ramai soal Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Usai Harga Pertamax Naik, Ini Kata Pertamina
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat pandemi Covid-19.
Dikutip melalui laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Satgas mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri dan berlaku mulai 2 April 2022.
Selengkapnya, berikut ini adalah ketentuan terbaru yang harus diikuti oleh PPDN:
Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pibadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.
Baca juga: Berlaku 2 April, Ini Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
PPDN diwajidkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama melakukan perjalanan domestik.
Selain itu juga harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Berikut ini adalah penerapan protokol kesehatan bagi PPDN sewaktu melakukan perjalanan domestik:
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik dengan kendaraan pribadi atau menggunakan transportasi umum harus patuh dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi salah satu syarat yang digunakan untuk para pelaku perjalanan domestik.
Perjalanan domestik tersebut yakni perjalanan yang menmggunakan transportasi udara, laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.
Baca juga: Ramai soal Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Usai Harga Pertamax Naik, Ini Kata Pertamina
Nantinya, akan ada penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat dengan melakukan pemeriksaan persyaratan perjalan dalam negeri secara acak.
Pemeriksaan tersebut akan melibatkan instansi pelaksana di bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Penangan Covid-19 Daerah, TNI, dan Polri.
Instansi berwenang (Kementerian/Lembarga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) juga berhak menghentikan perjalanan dalam negeri dan melakukan pelarangan perjalanan atas dasar surat tersebut.
Serta dapat melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, otoritas penyelenggaraan transportasi umun dan petugas pemeriksaan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen wajib melakan verifikasi keaslian surat tersebut, agar mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Nah itulah syarat atau aturan TERBARU pelaku perjalanan dalam negeri. Bagi yang sudah 2 kali vaksin tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.