Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya

Kompas.com - 02/04/2022, 10:50 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Lewat bantuan tersebut pemerintah ingin mengurangi beban masyarakat Indonesia akibat melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.

"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Jokowi dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat presiden, Jumat (1/04/2022) sore.

Pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp 100.000 selama tiga bulan, yakni pada April, Mei dan Juni 2022.

"Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu April, Mei dan Juni. Yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu rupiah," jelas Jokowi.

Baca juga: Kala Mendag Minta Maaf Tak Dapat Mengontrol Harga Minyak Goreng...

Masyarakat penerima BLT minyak goreng

Akan tetapi, BLT minyak goreng tersebut tidak dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarkat Indonesia.

Terdapat kriteria tertentu agar mendapatkan bantuan tersebut, yakni keluarga yang terdaftar dalam bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Selain itu juga terdapat 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan akan menerima BLT minyak goreng.

"Bantuan itu akan diberikan pada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan pangan non tunai BPNT dan program keluarga harapan PKH. Serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ucap Jokowi.

Baca juga: Bantuan BPNT 2022 Sudah Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu, bagaimana cara mengecek seseorang termasuk ke dalam kriteria BPNT dan PKH ?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com