Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Banjir Kasus Oknum Polisi, Ke Mana Warga Harus Melapor?

Kompas.com - 23/03/2022, 20:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penulis: Nika Halida Hashina dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu gencar dibicarakan oleh warganet berita soal perilaku oknum polisi yang membuat warganet geram. Tagar #PercumaLaporPolisi pun sempat menduduki trending topic Twitter Indonesia.

Topik ini juga diikuti dengan cuitan masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan mereka saat melapor ke polisi. Mayoritas mengaku kurang mendapat pelayanan yang baik hingga kasusnya tak diselidiki lebih lanjut.

Bukan hanya perkara pelayanan, perilaku buruk para oknum juga tersebar dalam cuitan yang menggunakan tagar #1Hari1Oknum. Tagar ini, setiap harinya, menampilkan kejahatan-kejahatan oknum kepolisian.

Sentimen terhadap oknum ini membuat masyarakat kembali mempertanyakan perihal kepercayaan mereka. Lantas, kalau sudah begini, kepada siapa kita harus melapor?

Nyatanya, Polri pun sudah berupaya untuk menangani permasalahan ini. Dalam liputannya, Aiman Witjaksono, berkesempatan mewawancarai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo.

Hal ini dimuat dalam siniar Aiman Witjaksono bertajuk “Ada Apa di Balik banjir Kasus Oknum Polisi?”. Dijelaskan bahwa, pada tahun 2021, ada 1.730 laporan perihal kasus para oknum polisi.

Kasus yang sudah diselesaikan kurang lebih 1.300 kasus. Artinya, hampir 80 persen kasus sudah ditindaklanjuti. Sisanya, masih butuh waktu untuk menilai apakah pelaporan yang ada masuk ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau pidana.

Total kasus yang ditindak pun sudah mencapai hampir 50 persen.

Baca juga: Penuh Tantangan, Aiman Witjaksono Tetap Konsisten Berprofesi

Peraturan Polisi dan Kode Etik Profesi Polri

Peraturan polisi menyatakan pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Hal ini disebutkan dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian).

Hal ini juga menepis sentimen masyarakat mengenai perlakuan khusus yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Anggota polisi sendiri juga wajib ditindak seadil-adilnya dan mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

Anggota Polri juga diwajibkan untuk tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003).

Sementara itu, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 14/2011). Keduanya wajib ditaati dan apabila dilanggar akan ada sanksi khusus.

Melaporkan Oknum Polisi

Saat ini, pengaduan bisa dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi buatan Divisi Profesi dan Pengamanan di Mabes Polri. Masyarakat tidak perlu lagi membuat dan menyerahkan laporan dalam bentuk fisik.

Baca juga: Menilik Jurnalistik dalam Balutan Kecanggihan Teknologi

Aplikasi ini dapat diunduh di App Store maupun PlayStore. Setelahnya, kita akan diarahkan untuk mengisi data diri yang diminta lalu menyampaikan laporan untuk oknum polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Tren
Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com