Sebanyak 15 karyawannya pun mengajukan permohonan pembatalan homologasi (kesepakatan perdamaian).
Namun, perusahaan tersebut diputus pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018.
Baca juga: 5 BUMN yang Masih Rugi, dari Krakatau Steel hingga Kertas Leces
Dilansir dari Kompas.com (21/2/2020), PT PANN didirikan pada 1974, dan dikhususkan untuk melakukan usaha di bidang pengembangan armada niaga nasional.
Perusahaan ini tidak hanya menyediakan dan mengoperasikan armada niaga dan jasa pengadaan kapal saja, melainkan menjadi perantara pengadaan kapal dan perdagangan di bidang armada niaga.
Kantor pusatnya berada di Jalan Cikini IV, Jakarta Pusat.
Perseroan tersebut memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Baca juga: Soal Selundupan Harley Davidson, Kerugian hingga Pencopotan Dirut Garuda...
Beberapa usahanya seperti membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.
PT PANN juga tercatat memiliki anak usaha di bidang pembiayaan yakni PT PANN Pembiayaan Maritim.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, PT PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar.
Sementara 93 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9 persen dimiliki oleh Bank Mandiri.
Baca juga: Soal Selundupan Harley Davidson, Kerugian hingga Pencopotan Dirut Garuda...
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Virdita Rizki Ratriani | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Virdita Rizki Ratriani, Bambang P. Jatmiko)