Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Robot Trading Fahrenheit, SWI: Sudah Disetop sejak Desember

Kompas.com - 20/03/2022, 18:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus penipuan investasi kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini, robot trading aplikasi Fahrenheit yang dilaporkan oleh para anggota aplikasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut keterangan salah satu korban yang melaporkan kasus tersebut ke Barekrim, para anggota aplikasi Fahrenheit tidak bisa melakukan pencairan dana dan pembatalan pembelian sejak 7 Maret 2022 lalu.

Akibatnya, para anggota aplikasi kehilangan uang mereka yang apabila ditotal mencapai Rp 5 Triliun.

“Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban),” ungkap Chris Ryan, salah satu anggota aplikasi Fahrenheit, dikutip dari Kompas.com (19/3/2022).

Bagaimana tanggapan Satgas Waspada Investasi (SWI)?

Baca juga: Apa Itu Robot Trading Fahrenheit? Dilaporkan atas Kasus Penipuan Investasi

Dihentikan SWI sejak Desember 2021

Menindaklanjuti kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, telah menghentikan seluruh kegiatan robot trading Fahrenheit sejak tahun lalu, tepatnya pada Desember 2021.

“SWI sudah menghentikan kegiatan Fahrenheit pada Desember 2021,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/3/2022).

Tongam mengimbuhkan, pihaknya menghentikan kegiatan robot trading tersebut lantaran melakukan kegiatan investasi ilegal.

“(Diberhentikan) karena melakukan kegiatan investasi ilegal,” imbuhnya.

Diblokir Bappebti

Selain itu, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada (2/2/2022).

Pemblokiran massal tersebut dilakukan lantaran ribuan situs web tersebut melakukan perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” tegas Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Dari ribuan daftar panjang situs web yang diblokir tersebut, sebanyak 21 entitas dnegan alamat situs yang berbeda mengatasnamakan nama Fahrenheit atau PT FSP Academy Pro.

Beberapa alamat situs tersebut, di antaranya https://fspro.id/, https://fahrenheit.id/, http://fahrenheitbot.net/, dan https://fahrenheitbot.my.id/.

Baca juga: Kenali, Ini 3 Ciri Investasi Bodong dan Cara Menghindarinya

Penipuan disadari oleh para anggota

Usai Bappebti mengumumkan ribuan situs investasi bodong pada awal Februari lalu, para anggota investasi robot trading yang termasuk ke dalam daftar panjang tersebut mulai sadar.

Begitu juga para anggota robot trading Fahrenheit.

Berdasarkan keterangan Sukma Bambang Susilo, kuasa hukum salah satu korban, yaitu Chris Ryan mengatakan, jumlah korban yang ditanganinya mencapai 80 orang.

Kedelapan puluh orang tersebut mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit.

Sementara nilai kerugian yang dialami oleh kliennya itu mencapai 40 miliar.

“Untuk nilai kerugian yang saya tangani lebih kurang Rp 40 miliar," ujarnya.

Baca juga: Kasus Robot Trading Fahrenheit: Tipu Anggota dalam 1 Jam, Total Kerugian Diduga Capai Rp 5 Triliun

Kasus sudah dalam tahap penyidikan

Diberitakan oleh Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit sudah naik ke tahap penyidikan.

Gatot menambahkan, pihaknya telah menerima dua laporan terkait kasus penipuan robot trading Fahrenheit.

Laporan tersebut ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

"Dittipideksus sudah ada laporan dan baru naik ke penyidikan," ujarnya.

Sementara laporan lainnya yang masih di Dittipidsiber akan dilimpahkan ke Dittipideksus.

Gatot mengimbuhkan, saksi dan tersangka kasus penipuan ini belum ditetapkan sebab masih menunggu informasi dari penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com