LPH
Penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri:
- Obat, kosmetik, produk biologi: Rp 5,9 juta
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp 3 juta
- Barang gunaan dan kemasan: Rp 3.937.000
- Produk rekayasa genetika: Rp 5.412.500
- Jasa: Rp 5.275.000
- Restoran/katering/kantin: Rp 3.687.000
- Vaksin: Rp 21.125.000
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp 3.937.000
- Flavor dan fragnance: Rp 7.652.500
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobal: Rp 6.468.750
- Gelatin: Rp 7.912.000.
Penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil:
- Obat: Rp 350.000
- Kosmetik: Rp 350.000
- Jasa: Rp 350.000
- Pangan Olahan: Rp 350.000
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
- Barang gunaan: Rp 350.000
- Restoran/katering/kantin: Rp 350.000
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp 350.000.
Nah itulah rincian biaya sertfikasi halal di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.