KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (14/3/2022).
Informasi seputar syarat dan cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) 2022 via online mendominasi pemberitaan.
Perlu diketahui SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali dan berlaku untuk SIM semua golongan.
Selain terkait pemberitaan soal SIM, informasi seputar video viral pesepeda disebut menolak pindah dan penuhi gerbong KRL, varian lama Alfa, Beta, dan Gamma varian Omicron, fakta soal Moge tabrak anak kembar hingga tewas di Pangendaran hingga soal perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan juga menarik perhatian pembaca.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (14/3/2022) hingga Selasa (15/2/2022) pagi:
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
Perlu diketahui, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Hal ini berlaku untuk SIM semua golongan.
Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM pada 2022?
Informasi lebih lengkapnya terkait syarat dan cara perpanjang SIM 2022 dapat disimak pada berita berikut:
Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online
Pandemi virus corona belum usai, dan sejumlah negara-negara di dunia juga masih berjibaku dengan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Dari penyebaran kasus yang terjadi, varian yang masih sering dilaporkan yakni Delta dan Omicron.