Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER TREN] Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 | Video Viral Pesepeda Penuhi Gerbong Kereta KRL

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (14/3/2022).

Informasi seputar syarat dan cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) 2022 via online mendominasi pemberitaan.

Perlu diketahui SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali dan berlaku untuk SIM semua golongan.

Selain terkait pemberitaan soal SIM, informasi seputar video viral pesepeda disebut menolak pindah dan penuhi gerbong KRL, varian lama Alfa, Beta, dan Gamma varian Omicron, fakta soal Moge tabrak anak kembar hingga tewas di Pangendaran hingga soal perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan juga menarik perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (14/3/2022) hingga Selasa (15/2/2022) pagi:

1. Syarat dan cara perpanjang SIM 2022

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

Perlu diketahui, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Hal ini berlaku untuk SIM semua golongan.

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM pada 2022?

Informasi lebih lengkapnya terkait syarat dan cara perpanjang SIM 2022 dapat disimak pada berita berikut:

Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online

Pandemi virus corona belum usai, dan sejumlah negara-negara di dunia juga masih berjibaku dengan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Dari penyebaran kasus yang terjadi, varian yang masih sering dilaporkan yakni Delta dan Omicron.

Padahal sejak awal 2020, ada banyak varian yang diperkenalkan mulai dari varian Alfa, Beta, Gamma, hingga Lamda yang penamaannya diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Lantas, apakah varian-varian lain di atas sudah hilang?

Penjelasan lebih lengkap terkait varian-varian virus corona di atas dapat disimak pada berita berikut:

Di Tengah Ramainya Omicron, Apakah Varian Lama Alfa, Beta, dan Gamma Masih Ada?

Kecelakaan yang menimpa dua anak bernama Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) di Pangandaran, Jawa Barat menyedot perhatian publik.

Diketahui keduanya meninggal usai tertabrak pengendara motor gede (moge) di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Keamatan Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB.

Menurut saksi mata, keduanya tertabrak saat hendak menyeberang jalan.

Hasan dan Husein diketahui hendak menyebrang karena ingin pulang dan segera berangkat mengaji.

Fakta-fakta seputar moge yang tabrak anak kembar di Pangandaran tersebut dapat disimak pada berita berikut:

7 Fakta soal Moge Tabrak 2 Anak Kembar hingga Tewas di Pangendaran

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya ditanggung oleh mereka.

Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Informasi lebih lengkapnya terkait jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat disimak pada berita berikut:

9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebuah video memperlihatkan sekelompok pesepeda yang disebut menolak saat diminta pindah dan memenuhi gerbong kereta, viral di media sosial, Minggu (13/3/2022).

Dari video yang beredar tampak rombongan pesepeda beserta sejumlah sepeda memenuhi salah satu gerbong kereta.

Mereka terlihat duduk berjajar dalam satu gerbong kereta, sementara sepeda yang telah dilipat diletakkan di depan kursi tempat mereka duduk.

Lantas, bagaimana faktanya?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Viral, Video Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong Kereta

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/15/053500565/-populer-tren-syarat-dan-cara-perpanjang-sim-2022-video-viral-pesepeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke