KOMPAS.com - Sebuah tayangan video yang memperlihatkan seekor anak kucing diadu dengan ular, beredar di media sosial.
Video tersebut diunggah kembali oleh akun Instagram @cat_lovers_in_the_world, pada Kamis (10/3/2022).
View this post on Instagram
Video tersebut menayangkan seekor anak kucing yang dipegang oleh seseorang. Kemudian, anak kucing tersebut dihadap-hadapkan bak sedang diadu dengan seekor ular berwarna kuning hitam yang ada dalam sebuah kotak.
Meski anak kucing sempat dipatok, kegiatan adu tersebut tetap dilanjutkan oleh pelaku.
Baca juga: Amankah Meninggalkan Kucing Sendirian di Rumah dalam Waktu Lama?
Pengunggah ulang video anak kucing diadu dengan ular tersebut diketahui bernama Bimbim.
Ia merupakan seorang aktivis kucing dan pendiri Rumah Singgah Clow, tempat tinggal sementara bagi para kucing.
Keterangan dari Bimbim, video tersebut didapat dari postingan Facebook dan laporan dari para anggota Rumah Singgah Clow.
Lantaran lokasinya yang berada di Jakarta, pihaknya kemudian langsung bergegas menuju tempat adu anak kucing dan ular tersebut.
“Karena lokasinya di Jakarta jadi kita langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) sih. Tapi kita minta bantuan pihak berwajib dulu ya karena mau datang ke suatu wilayah harus ada koordinasi dari pihak polisi,” ujar Bimbim kepada Kompas.com (11/3/2022).
Baca juga: Video Viral Warga Berdesakan Antre Minyak Goreng di Lubuk Linggau, Ini Kata Polisi
Bimbim menjelaskan, pelaku adalah seorang remaja yang masih sekolah.
Pengakuan pelaku, pada mulanya hanya iseng dan mendapat suruhan oleh seseorang untuk mengadu anak kucing dan ular.
Sebagai organisasi penentang tindak kekerasan hewan utamanya kucing, pihak Bimbim kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib.
Laporan tersebut didasari pula dengan perbuatan pelaku yang menimbulkan perdebatan, dan khawatir akan ditiru oleh siapapun yang bisa mengakses ke media sosial.
“Kita melanjutkan laporan ini ke pihak berwajib bahwa ada yang dengan sengaja melakukan tindakan mengadu anak kucing dengan ular. Karena kucing itu bukan makanannya, mengadu itu bukan hal yang baik,” ungkap Bimbim.
Dalam laporan terkait dengan kekerasan yang terjadi pada kucing, Bimbim merujuk pada Pasal 302 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika kekerasan terhadap hewan disebar ke media sosial.