Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Kompas.com - 06/03/2022, 11:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden masih menjadi polemik yang diperdebatkan.

Sejak pertama kali wacana tersebut diusulkan oleh sejumlah elit partai, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terus menuai penolakan.

Dikutip dari Kompas.com (5/3/2022), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang pertama kali mengembuskan isu penundaan Pemilu 2024 mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.

Baca juga: Daftar Partai Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024

“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022)

Wakil Ketua DPR RI tersebut mengatakan gelaran pemilu dapat mengganggu prospek pemulihan ekonomi selama 2022-2023.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional. Namun, banyak pihak juga tidak setuju dan menolak usulan tersebut

Baca juga: 6 Partai Pendatang Baru Siap Bertarung pada Pemilu 2024, Bagaimana Peluangnya?

Lantas, apa itu pemilu sebenarnya?

Pengertian pemilu

Partai peserta Pemilu tahun 1971Mengenal Kabinet RI Selama 40 Tahun Indonesia Merdeka (1985) Partai peserta Pemilu tahun 1971

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas.

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Vigdis Finnbogadottir, Presiden Perempuan Pertama yang Dipilih Lewat Pemilu

Asas prinsip pemilu

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara harus memenuhi prinsip sebagai berikut:

  • Mandiri
  • Jujur
  • Adil
  • Ketidakpastian
  • Berkepastian hukum
  • Tertib
  • Terbuka
  • proporsional
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Efisien

Baca juga: Joe Biden Menang Pemilu AS, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Tujuan pemilu

Pengaturan penyelenggaran pemilu bertujuan untuk:

  • Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegrasi
  • Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu
  • Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Baca juga: Gerindra Ingin Usung Prabowo di Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?

Pelaksanaan pemilu

Berikut adalah pelaksanaan pemilu:

  • Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
  • Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional
  • Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari yang telah ditentukan
  • Tahap penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara
  • Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemungutan suara diatur dengan peraturan KPU.

Baca juga: Sejumlah Pejabat KPU Positif Covid-19 dan Menimbang Kelanjutan Pilkada 2020...

Hak memilih

Berikut adalah hak untuk memilih dalam pemilu:

  • Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
  • Warga Negara indonesia yang telah didaftarkan satu kali oleh penyelenggaraan pemilu dalam daftar pemilih
  • Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih
  • Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih
  • Dalam pemilu, anggota Tentara Nasional indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menggunakan haknya untuk memilih.

 Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com