KOMPAS.com - Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden masih menjadi polemik yang diperdebatkan.
Sejak pertama kali wacana tersebut diusulkan oleh sejumlah elit partai, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terus menuai penolakan.
Dikutip dari Kompas.com (5/3/2022), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang pertama kali mengembuskan isu penundaan Pemilu 2024 mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.
Baca juga: Daftar Partai Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024
“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022)
Wakil Ketua DPR RI tersebut mengatakan gelaran pemilu dapat mengganggu prospek pemulihan ekonomi selama 2022-2023.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional. Namun, banyak pihak juga tidak setuju dan menolak usulan tersebut
Baca juga: 6 Partai Pendatang Baru Siap Bertarung pada Pemilu 2024, Bagaimana Peluangnya?
Lantas, apa itu pemilu sebenarnya?
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Vigdis Finnbogadottir, Presiden Perempuan Pertama yang Dipilih Lewat Pemilu
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
Baca juga: Joe Biden Menang Pemilu AS, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Pengaturan penyelenggaran pemilu bertujuan untuk:
Baca juga: Gerindra Ingin Usung Prabowo di Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?
Berikut adalah pelaksanaan pemilu:
Baca juga: Sejumlah Pejabat KPU Positif Covid-19 dan Menimbang Kelanjutan Pilkada 2020...
Berikut adalah hak untuk memilih dalam pemilu:
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.