"Seperti pemindahan ibu kota, revisi Omnibus Law yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi, dan agenda-agenda lain yang baru mulai atau masih sedang berjalan," jelas Wijayanto.
Baca juga: Daftar Partai Baru yang Siap Bertarung di Pemilu 2024
Ia menambahkan, wacana penundaan pemilu memberi catatan lain yang semakin memperburuk kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi keprihatinan ilmuwan secara luas baik dari dalam maupun luar negeri.
Lanjutnya, penundaan pemilu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang memiliki semangat pembatasan kekuasaan presiden.
Ia juga menekankan, diskusi penundaan pemilu perlu segera diakhiri. Indonesia perlu segera fokus pada pemilu 2024.
"Jika penundaan pemilu benar-benar terjadi, bahkan jika ia dilakukan dengan amandemen konstitusi, maka Indonesia tidak bisa disebut sebagai negara demokrasi," ujar Wijayanto.
Baca juga: Ada Agenda Pemilu 2024 di Balik TWK dan Pemecatan Penyidik KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.