Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Segera Bebas, Ini Kasus yang Membuatnya Dipenjara 10 Tahun

Kompas.com - 01/03/2022, 17:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angelina Sondakh alias Angie akan bebas dalam waktu dekat setelah dipenjara selama 10 tahun.

Politikus yang juga mantan Ratu Indonesia itu tersandung kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (1/3/2022), kuasa hukum Angelina Patricia Pinkan Sondakh, Krisna Murti, mengungkapkan, proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.

“Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” kata Krisna Murti.

Bagaimana perjalanan kasusnya?

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Minggu Depan

Kasus yang menjerat Angelina Sondakh

Diberitakan Harian Kompas, 4 Februari 2012, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Angelina saat itu adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengungkapkan Angelina semula berstatus sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games. Proyek itu senilai Rp 191 miliar.

"Kami menemukan fakta baru dan dua alat bukti sehingga berkesimpulan ada tersangka baru hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," tutur Abraham.

Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap nama Angelina dan Koster disebut menerima aliran uang. Keduanya disebutkan menerima Rp 5 miliar.

Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang.

Baca juga: Rencana Angelina Sondakh Setelah Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun

Putusan hukum

Dikutip dari Harian Kompas, 15 Juni 2013, pada 10 Januari 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angelina terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Pengadilan Tipikor menghukum Angelina 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi, hukumannya menjadi lebih berat oleh Mahkamah Agung.

Sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 21 November 2013, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Angelina dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Kerinduan Angelina Sondakh pada Keanu yang Ditinggalkan Saat Berusia 2 Tahun

MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo.

Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.

”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujar Artidjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com