Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya

Kompas.com - 24/02/2022, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh melalui www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA.
  • Foto kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Cara Membuat EFIN

3. Menghubungi akun media sosial KPP

Wajib pajak juga bisa menanyakan informasi layanan lupa kode EFIN dengan menghubungi akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak bisa mencari akun media sosial KPP melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah seragam guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.

Format nama akun tersebut adalah @pajak (kemudian diikuti nama daerah). Misalnya untuk media sosial resmi KKP Pratama Temanggung maka @pajaktemanggung. Sementara untuk akun media sosial resmi KP2KP Wonosobo yaitu @pajakwonosobo.

Begitu pula untuk akun media sosial resmi KPP di daerah lainnya.

Kendati demikian, permohonan layanan lupa kode EFIN ini tetap aman dari penyalahgunaan dan kerahasiaan data wajib pajak. Pasalnya, petugas tetap akan melakukan verifikasi dengan sistem PORO.

Baca juga: Cara Buat dan Aktivasi EFIN Secara Online untuk Lapor SPT

4. Menghubungi agen kring pajak

Permohonan layanan lupa kode EFIN juga bisa dilakukan dengan menghubungi agen kring pajak. Saluran telepon agen kring pajak adalah 1500200.

Sementara untuk akun media sosialnya bisa melalui Twitter, @kring_pajak. Wajib pajak juga bisa melakukan live chat di www.pajak.go.id.

Kendati demikian, wajib pajak disarankan menyiapkan beberapa data untuk proses verifikasi dengan sistem PORO.

Data yang disiapkan di antaranya NPWP, nama dan alamat wajib pajak, nomor ponsel, dan alamat email yang didaftarkan.

Sementara untuk layanan Twitter, wajib pajak cukup melakukan mention satu kali saja agar masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN.

Nantinya, petugas akan menindaklanjuti permohonan layanan tersebut dnegan menghubungi via DM akun twitter wajib pajak.

Layanan telepon dan live chat dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

Sebagai tambahan informasi, permohonan layanan lupa EFIN bisa dilakukan jika wajib pajak sudah melakukan aktivasi EFIN.

Baca juga: Beda E-Form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com