Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling

Kompas.com - 23/02/2022, 19:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.

6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.

7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.

8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Bagaimana Cara Screening yang Wajib Bayar Pajak?

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

Sedangkan, e-Filing adalah cata penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Dikutip dari Kompas.com (15/1/2022), cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing.

1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.

2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).

3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.

4. Isi formulir SPT dengan benar.

5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com