Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pasien Covid-19 Gejala Ringan atau Tanpa Gejala Dinyatakan Sembuh?

Kompas.com - 22/02/2022, 13:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasien Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan bergejala ringan bisa isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku, yakni:

  1. Usia kurang dari 45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yaitu bisa tinggal di kamar atau lantai terpisah; kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya; bisa mengakses oksimeter.

Lantas, kapan pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dinyatakan sembuh?

Baca juga: Kemenkes Klaim Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Ini Penjelasannya

Kapan pasien Covid-19 dinyatakan sembuh?

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 dijelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria seseorang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

Berikut ini kriterianya:

1. Tidak bergejala

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Bergejala

Pada kasus Covid-19 bergejala, isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Baca juga: Kenali Gejala dan Dampak Long Covid pada Tubuh

Perlukah tes PCR setelah isolasi?

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 6 Februari 2022, Dokter Umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University Adam Prabata menjelaskan, pasien Covid-19 bisa mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR, jika sudah menjalankan isolasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Hal itu berlaku untuk pasien tidak bergejala maupun yang bergejala. Artinya, pada pasien tidak bergejala tidak perlu melakukan PCR setelah isoman 10 hari.

"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dikeluhkan Eror oleh Pengguna, Ini Kata Kemenkes

PCR bisa mempercepat isolasi mandiri

Aturan lainnya yang tertuang dalam SE tersebut adalah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR.

Akan tetapi, tes PCR yang dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan ada ketentuannya.

"Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima," ujar Adam.

Disebutkan bahwa pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com