KOMPAS.com - Pasien Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan bergejala ringan bisa isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:
Syarat klinis dan perilaku, yakni:
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yaitu bisa tinggal di kamar atau lantai terpisah; kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya; bisa mengakses oksimeter.
Lantas, kapan pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dinyatakan sembuh?
Baca juga: Kemenkes Klaim Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Ini Penjelasannya
Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 dijelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria seseorang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.
Berikut ini kriterianya:
Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Pada kasus Covid-19 bergejala, isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Baca juga: Kenali Gejala dan Dampak Long Covid pada Tubuh
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 6 Februari 2022, Dokter Umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University Adam Prabata menjelaskan, pasien Covid-19 bisa mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR, jika sudah menjalankan isolasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Hal itu berlaku untuk pasien tidak bergejala maupun yang bergejala. Artinya, pada pasien tidak bergejala tidak perlu melakukan PCR setelah isoman 10 hari.
"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dikeluhkan Eror oleh Pengguna, Ini Kata Kemenkes
Aturan lainnya yang tertuang dalam SE tersebut adalah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR.
Akan tetapi, tes PCR yang dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan ada ketentuannya.
"Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima," ujar Adam.
Disebutkan bahwa pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.