Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kompas.com - 22/02/2022, 09:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan instruksi presiden terkait BPJS Kesehatan.

Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan. 

Baca juga: 6 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, dari Jual Beli Tanah hingga Bikin SIM dan STNK

Dalam praktiknya, sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, layanan haji dan umroh, juga pembuatan paspor, pemohon disyaratkan harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan. 

Selengkapnya, berikut ini sejumlah layanan publik yang mensyaratkan pemohon harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan. 

1. Pembuatan paspor

Melansir Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pada urutan 6 berbunyi sebagai berikut:

"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka meliputi:

  • Permohonan paspor baru atau penggantian
  • Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian.
  • Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru.
  • Pemberian surat keterangan keimigrasian.
  • Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak dan Dendanya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com