KOMPAS.com – Sejumlah negara mulai melonggarkan aturan protokol kesehatan, utamanya aturan mengenakan masker.
Padahal virus corona varian Omicron hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi seluruh warga di dunia.
Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menilai keputusan yang dilakukan beberapa negara tersebut masih terlalu prematur.
Kendati demikian, pelonggarkan aturan protokol kesehatan bukan dilakukan tanpa dasar. Para pemimpin di beberapa negara itu menyebutkan bahwa warga negaranya telah memperoleh cakupan vaksinasi primer dan booster.
Hal tersebut dianggap sudah memenuhi syarat untuk melonggarkan aturan protokol kesehatan, khususnya aturan melepas masker.
Lantas, negara mana saja yang sudah melonggarkan protokol kesehatan tersebut?
Baca juga: Masker Berbahaya untuk Anak 1-2 Tahun, Ini Alasannya
Dilansir dari France24, Jumat (11/2/2022), Perdana Menteri Mario Draghi mengatakan bahwa 91 persen orang berusia di atas 12 tahun telah menerima setidaknya satu dosis.
Peraturan pelonggaran penggunaan masker itu berlaku hingga 31 Maret 2021 dan ada kemungkinan untuk diperpanjang.
Kendati demikian, penggunaan masker tetap dianjurkan ketika warga berada di tempat umum atau di dalam ruangan.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2021, pemerintah Italia kembali menetapkan aturan untuk mengenakan masker lantaran melonjaknya kasus varian Omicron.
Kini, selain melonggarkan aturan penggunaan masker, pemerintah Italia juga kembali membuka klub malam dengan pembatasan kapasitas.
Pengunjung klub malam hanya diwajibkan menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
"Dalam beberapa minggu mendatang, kami akan terus maju di jalur pembukaan kembali ini," kata Mario.
Baca juga: Daftar Negara yang Sudah Bebas Masker, Dari Amerika Serikat hingga Italia