KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa Bali dan berlaku 22-28 Februari 2022.
Pada penerapan PPKM kali ini, sejumlah daerah mengalami kenaikan level asesmen.
Kenaikan status level PPKM ini seiring dengan tingginya angka kasus harian Covid-19 yang dilaporkan dalam satu pekan terakhir.
Bahkan, pada PPKM periode ini tak ada satu pun daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1.
Padahal, sebelumnya ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar.
Baca juga: PPKM Dievaluasi, Ini Sejumlah Daerah yang Masuk Level 3
Selain itu, PPKM periode ini juga mencatat adanya empat daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4, yaitu:
Jawa Barat
Kota Cirebon
Jawa Tengah
Kota Magelang
Kota Tegal
Jawa Timur
Kota Madiun
Meski demikian, sejumlah daerah telah mengalami penurunan dalam tujuh hari terakhir, seperti DKI Jakarta dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penurunan kasus di dua daerah tersebut dibarengi dengan turunnya angka keterisian rumah sakit.
"Sehingga dari jumlah keterisian rawat inap di RS seluruh provinsi Jawa-Bali masih jauh di bawah keterisian varian Delta," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas PPKM, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kelas BPJS Akan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Iurannya?