KOMPAS.com - Pemerintah mengklasifikasikan derajat gejala Covid-19 menjadi lima, yakni tanpa gejala atau asimptomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, dan kritis.
Pembagian klasifikasi ini berdasarkan kondisi yang dialami pasien yang terpapar virus corona.
Informasi lengkap mengenai derajat gejala Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.
Berikut rincian derajat gejala Covid-19:
Orang yang positif Covid-19 bisa tanpa gejala atau asimptomatis (tidak ditemukan adanya gejala klinis).
Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala yang muncul seperti:
Sementara, gejala tidak spesifik lainnya, seperti:
Baca juga: Mengenal Croup, Gejala Khusus Infeksi Omicron pada Anak
Ada dua kondisi yang berbeda yang dirasakan oleh pasein anak-anak, remaja atau dewasa.
Pada pasien remaja atau dewasa, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 lebih dari 93 persen dengan udara ruangan.
Sementara pada anak-anak, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas plus napas cepat dan/atau tarikan dinding dada).
Kriteria napas cepat, terbagi menjadi:
Kondisi pasien remaja atau dewasa dan anak-anak juga berbeda ketika menderita gejala berat.
Pada pasien remaja atau dewasa, gejala berat yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit atau distres pernapasan berat, atau SpO2 kurang dari 93 persen pada udara ruangan.
Sedangkan pada pasien anak, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini: