KOMPAS.com - Pemerintah mengklasifikasikan derajat gejala Covid-19 menjadi lima, yakni tanpa gejala atau asimptomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, dan kritis.
Pembagian klasifikasi ini berdasarkan kondisi yang dialami pasien yang terpapar virus corona.
Informasi lengkap mengenai derajat gejala Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.
Berikut rincian derajat gejala Covid-19:
1. Tanpa gejala
Orang yang positif Covid-19 bisa tanpa gejala atau asimptomatis (tidak ditemukan adanya gejala klinis).
2. Gejala ringan
Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala yang muncul seperti:
Sementara, gejala tidak spesifik lainnya, seperti:
3. Gejala sedang
Ada dua kondisi yang berbeda yang dirasakan oleh pasein anak-anak, remaja atau dewasa.
Pada pasien remaja atau dewasa, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 lebih dari 93 persen dengan udara ruangan.
Sementara pada anak-anak, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas plus napas cepat dan/atau tarikan dinding dada).
Kriteria napas cepat, terbagi menjadi:
4. Gejala berat
Kondisi pasien remaja atau dewasa dan anak-anak juga berbeda ketika menderita gejala berat.
Pada pasien remaja atau dewasa, gejala berat yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit atau distres pernapasan berat, atau SpO2 kurang dari 93 persen pada udara ruangan.
Sedangkan pada pasien anak, yakni pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini:
1. Sianosis sentral atau SpO2 kurang dari 93 persen.
2. Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat).
3. Tanda bahaya umum seperti ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.
4. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea:
5. Kritis
Selanjutnya, untuk kondisi kritis pasien Covid-19 yakni pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Ketentuan karantina dan isolasi
Ada perbedaan ketentuan karantina dan isolasi.
Karantina
Untuk karantina, dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan rumah sakit.
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Namun, jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Isolasi
Sedangkan isolasi dilakukan sejak seorang suspek mendapatkan perawatan di rumah sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Puskesmas yang memantau individu yang menjalani karantina atau isolasi dan RS yang merawat pasien Covid-19 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi, yang menyatakan seseorang dapat absen dari pekerjaan atau sudah dapat kembali bekerja.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/21/130000465/5-tingkatan-gejala-covid-19-mulai-dari-tidak-bergejala-hingga-kritis