1. Sianosis sentral atau SpO2 kurang dari 93 persen.
2. Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat).
3. Tanda bahaya umum seperti ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.
4. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea:
Selanjutnya, untuk kondisi kritis pasien Covid-19 yakni pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Baca juga: Pasien Covid-19 Tak Dapat WA Isoman dari Kemenkes, Hubungi 081110500567
Ada perbedaan ketentuan karantina dan isolasi.
Untuk karantina, dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan rumah sakit.
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Namun, jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Baca juga: Kapan Harus Melakukan Tes Covid-19 Setelah Kontak Erat Pasien Positif?
Sedangkan isolasi dilakukan sejak seorang suspek mendapatkan perawatan di rumah sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Puskesmas yang memantau individu yang menjalani karantina atau isolasi dan RS yang merawat pasien Covid-19 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi, yang menyatakan seseorang dapat absen dari pekerjaan atau sudah dapat kembali bekerja.
Baca juga: Penyintas Covid-19 Rawan Terkena Gangguan Kesehatan Mental, Begini Pencegahannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.