9. PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.
10. Pada saat kedatangan, PPLN wajib melakukan tes ulang PCR dan wajib menjalani karantina terpusat dengan ketentuan berikut:
11. Untuk WNI kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia di ajang perlombaan tingkat internasional, biaya karantina ditanggung pemerintah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Penumpang Pesawat Domestik
12. Bagi WNI selain kriteria pada nomor 11, harus menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya mandiri.
13. Tempat akomodasi karantina juga wajib mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 dan telah memenuhi syarat.
14. Apabila hasil tes saat kedatangan positif Covid-19, maka dilakukan tindakan lanjutan berikut:
Baca juga: Studi: Vaksin Covid-19 Saat Hamil Membantu Lindungi Bayi Setelah Lahir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.