Tiga bulan selanjutnya dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
Permenaker terbaru yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun akan mulai berlaku terhitung 3 bulan sejak aturan itu diundangkan.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida pada tanggal 2 Februari 2022. Sehingga merujuk aturan tersebut maka Permenaker akan berlaku mulai Mei 2022.
Nah itulah polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca juga: Kontak Erat dengan Orang Positif Corona, Apa yang Harus Dilakukan?
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ade Miranti Karunia, Nur Fitriatus Shalihah | Editor Yoga Sukmana, Akhdi Martin Pratama, Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.