Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Masuk PPKM Level 3, Apa Artinya?

Kompas.com - 07/02/2022, 15:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Masyarakat diminta waspada

Luhut menjelaskan, pemerintah meminta masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster untuk melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini, namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan," jelas dia.

Baca juga: 5 Obat Tak Lagi Digunakan untuk Pasien Covid-19, Ini Alasannya

Ia menuturkan, tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini meningkat secara pesat.

Kendati demikian, dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta.

"Sebagai contoh, kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat namun angka perawatan rumah sakit dan kematian masih relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan gelombang Delta," ujarnya.

Nah, itulah aturan PPKM level 3 yang akan diterapkan di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com