Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri: Wisatawan Tak Bisa Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 07/02/2022, 13:15 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara terbaru.

Disebutkan dalam aturan tersebut salah satunya bahwa WNI dan WNA dengan tujuan wisata tidak bisa lagi melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Aturan terbaru perjalanan luar negeri itu diatur dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu berlaku mulai 3 Februari 2022.

Baca juga: Ini Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun

Bisa melalui 3 bandara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

"Selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," kata Novie, dikutip dari keterangan tertulis di laman Kemenhub RI, Jumat (4/2/2022).

Menurut Novie, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) diharuskan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Peraturan Surat Edaran SE Nomor 11 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2022.

Bandara yang ditunjuk

Bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi terdapat tiga bandara yang ditunjuk oleh pemerintah.

Berikut ini bandara yang dapat dilalui:

  • Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Bandara Udara Hang Nadim, Batam
  • Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Sedangkan untuk WNA dan WNI yang ingin melakukan PPLN dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 2 Tahun Meninggalnya Dokter Li Wenliang, Orang yang Pertama Memperingatkan Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com