Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Strategi Denmark, Menata Trotoar Malioboro, dan Heroisme Khaerun

Kompas.com - 02/02/2022, 07:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tujuh hari diberikan waktu bagi para pedagang untuk pindah dan menyiapkan segala keperluan di tempat baru yang lebih layak.

Pemerintah hendak mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan ruang publik yang nyaman bersamaan dengan penataan yang dilakukan beberapa tahun terakhir.

Pengalaman berjalan kaki karena trotoar lapang dan tidak terhalang kehadiran gerobak pedagang memang menyenangkan.

Apalagi, jika kebijakan ini ditambah dengan membebaskan ruas Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor sepanjang hari, tidak hanya pukul 18.00-21.00.

Fungsi Malioboro sebagai ruang publik yang memberi raung bagi semua secara tertata dan tepat akan optimal.

Buat pengunjung Malioboro ini menyenangkan. Dorongan impulsif untuk membeli karena lapar mata akan berkurang.

Jika hendak membeli, pengunjung Malioboro tahu harus menuju ke mana dan hendak membeli apa. 

Tugas pemerintah selain merelokasi dan menyediakan lapak yang lebih baik adalah mengarahkan para pembeli.

Masih soal strategi, namun kali ini menimbulkan kontroversi adalah pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta cukup mengembalikan uang negara.

Wacana yang disampaikan di depan Komisi III DPR ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

Burhanuddin menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang umumnya nilainya di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan secara administratif saja dan dihukum dengan pembinaan inspektorat.

KPK bersuara untuk wacana aneh yang tidak ada dalam aturan undang-undang ini.

Menurut KPK, aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan, tidak melihat dari berapapun kerugiannya.

Hukum pidana mengadili perbuatan berapa besar pun kerugian yang ditimbulkan. 

Upaya mempercepat, menyerderhanakan, dan membuat murah proses hukum yang menumpuk tidak dengan "membebaskan" koruptor Rp 50 juta tetapi mencegahnya.

Wacana "bebas" karena korupsi Rp 50 juta adalah upaya lepas tangan aparat negara yang malas.

Jika diterapkan, wacana akan jadi ajang latihan bagi para maling uang negara.

Saatnya maling uang negara dibuat jera dengan hukuman setimpal bukan membebaskannya.

Maling yang hendak coba-coba juga harus jeri bukan termotivasi.

Salam strategi,

Wisnu Nugroho

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Tren
Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Tren
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Tren
AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

Tren
Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Tren
Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Tren
Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Tren
Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Tren
Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Penyakit Apa yang Bisa Disembuhkan dengan Kunyit? Berikut 7 Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com