Tujuh hari diberikan waktu bagi para pedagang untuk pindah dan menyiapkan segala keperluan di tempat baru yang lebih layak.
Pemerintah hendak mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan ruang publik yang nyaman bersamaan dengan penataan yang dilakukan beberapa tahun terakhir.
Pengalaman berjalan kaki karena trotoar lapang dan tidak terhalang kehadiran gerobak pedagang memang menyenangkan.
Apalagi, jika kebijakan ini ditambah dengan membebaskan ruas Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor sepanjang hari, tidak hanya pukul 18.00-21.00.
Fungsi Malioboro sebagai ruang publik yang memberi raung bagi semua secara tertata dan tepat akan optimal.
Buat pengunjung Malioboro ini menyenangkan. Dorongan impulsif untuk membeli karena lapar mata akan berkurang.
Jika hendak membeli, pengunjung Malioboro tahu harus menuju ke mana dan hendak membeli apa.
Tugas pemerintah selain merelokasi dan menyediakan lapak yang lebih baik adalah mengarahkan para pembeli.
Masih soal strategi, namun kali ini menimbulkan kontroversi adalah pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta cukup mengembalikan uang negara.
Wacana yang disampaikan di depan Komisi III DPR ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
Burhanuddin menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang umumnya nilainya di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan secara administratif saja dan dihukum dengan pembinaan inspektorat.
KPK bersuara untuk wacana aneh yang tidak ada dalam aturan undang-undang ini.
Menurut KPK, aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan, tidak melihat dari berapapun kerugiannya.
Hukum pidana mengadili perbuatan berapa besar pun kerugian yang ditimbulkan.
Upaya mempercepat, menyerderhanakan, dan membuat murah proses hukum yang menumpuk tidak dengan "membebaskan" koruptor Rp 50 juta tetapi mencegahnya.
Wacana "bebas" karena korupsi Rp 50 juta adalah upaya lepas tangan aparat negara yang malas.
Jika diterapkan, wacana akan jadi ajang latihan bagi para maling uang negara.
Saatnya maling uang negara dibuat jera dengan hukuman setimpal bukan membebaskannya.
Maling yang hendak coba-coba juga harus jeri bukan termotivasi.
Salam strategi,
Wisnu Nugroho
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.